30 May 2023 | Alamat: Jl. Jaksa Agung Suprapto No.63, Penganjuran, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416
HOME BERITA SI CITA
x
Home Seksi Intelijen

Seksi Intelijen



MARDIYONO, S.H.

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJARI KABUPATEN BANYUWANGI

Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan  perumusan  kebijaksanaan  teknis  di  bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan  dan pengamanan teknis;
  2. Penyiapan rencana,  pelaksanaan  dan  penyiapan  bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan, pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
  3. Pelaksanaan   kegiatan   produksi   dan   sarana   intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat  dan  mengendalikan  kekaryaan  di   lingkungan kejaksaan Negeri Banyuwangi;
  4. Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil,  kegiatan  materiil,  pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.

Bidang Sosial Politik.

Bidang Sosial dan Politik mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah ideologi dan soial politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, penyuluhan hukum serta penaggulangan tindak pidana Umum dan NARKOBA.

Bidang Ekonomi Dan Moneter.

Bidang Ekonomi dan Moneter mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone eksklusif dan juga Intelijen Kejaksaan melakukan pengamanan pembangunan strategis melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Bidang Produksi Dan Sarana Intelijen.

Bidang Produksi-dan Sarana Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang produksi berupa laporan berkala, insidentil dan perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan integritas aparat intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri dan meyelenggarakan administrasi intelijen, penyiapan dan pemberian penerangan serta publikasi mengenai berbagai masalah yang menyangkut kegiatan Kejaksaan.

Kegiatan operasi intelijen Yustisial.

Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Intelijen Kejari Banyuwangi telah melakukan kegiatan LID, PAM dan GAL terhadap semua kegiatan yang mencakup semua bidang baik Intel sendiri, Pidum , Pidsus, Pembinaan dan Datun serta tugas yang diamanatkan oleh UU. N0.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan mamakai pola kerja teknis Intelijen sesuai termaktub dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-024/A/JA/08/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Kejaksaaan Negeri Kota Bandung dalam Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) telah melaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan secara rutin dengan sasaran Instansi Pemerintah, swasta maupun masyarakat secara umum dan melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai pelaksanaan kenali hukum jauhkan hukuman terhadap generasi muda serta pelaksanaan Jaksa Masuk Pesantren (JMP).

Video