30 May 2023 | Alamat: Jl. Jaksa Agung Suprapto No.63, Penganjuran, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416
HOME BERITA SI CITA
x
Home Maklumat Pelayanan Informasi

Maklumat Pelayanan Informasi



1. Dasar Hukum

a)Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

b)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
c)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
d)Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia

2. Pemohon Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia yang menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik adalah Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

4) Tata Cara Permohonan Informasi Publik
a) Tertulis:

  • Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas atau membuat surat permohonan sesuai dengan ketentuan.
  • Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman sesuai dengan standar biaya perolehan Informasi Publik

b) Tidak Tertulis:

  • Menyampaikan identitas lengkap pemohon kepada petugas termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi
  • Menyampaikan rincian informasi yang dibutuhkan
  • Menyampaikan tujuan penggunaan informasi yang dibutuhkan
  • Menyampaikan cara memperoleh informasi (melihat, membaca, mendengar, mencatat, atau meminta salinan dokumen)
  • Menyampaikan cara mendapatkan salinan informasi (mengambil langsung, surat tercatat (pos/kurir), faksimili, email)
  • Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman sesuai dengan standar biaya perolehan Informasi Publik

5. Tata Cara Pelayanan Informasi Publik

a) Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

b) Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)

c)  Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung)
d)  Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik
e) Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi
f)  Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
g)  Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:

  • Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
  • Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak

h) Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:

  • Kejaksaan belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon
  • PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak.
  • Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf (h) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.

6.  Tata Cara Mengajukan Keberatan

a)Alasan pengajuan keberatan:

i. penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;

ii. tidak disediakannya informasi berkala;
iii. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
iv. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
v. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
vi.pengenaan biaya yang tidak wajar;
vii.penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.
b) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh petugas atau membuat surat tertulis.
c) Keberatan karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka i ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung dengan melalui PPID/petugas informasi di Kejaksaan Agung.

Kepada

Yth. Wakil Jaksa Agung RI
d/a Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID Kejaksaan Agung RI
Jalan Sultan Hassanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp. +62 21 722 1269

d) Keberatan karena alasan sebagaimana pada huruf (a) angka ii-vii ditujukan kepada Atasan PPID di setiap tingkatan Kejaksaan dimana permohonan diajukan melalui petugas:
i. Kejaksaan Agung ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung:

Kepada
Yth. Wakil Jaksa Agung RI
d/a Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID Kejaksaan Agung RI
Jalan Sultan Hassanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp. +62 21 722 1269

ii. Kejaksaan Tinggi ditujukan kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi

Kepada

Yth. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ….
d/a Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi…..selaku PPID Kejaksaan Tinggi….

Jalan ….(lengkapi)

Telp. ….(lengkapi)

iii. Kejaksaan Negeri ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri:

Kepada

Yth. Kepala Kejaksaan Negeri….
d/a Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri…..selaku PPID Kejaksaan Negeri….

Jalan ….(lengkapi)

Telp. ….(lengkapi)

e) Surat keberatan memuat informasi tentang:

i. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;

ii.  tujuan penggunaan Informasi Publik;
iii. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
iv. alasan pengajuan keberatan;
v. kasus posisi permohonan Informasi Publik;
vi. tuntutan keberatan yang dimohonkan;
vii.nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya

7. Tata Cara Pengelolaan keberatan

a) Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).
b) Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan selambat-lambatnya bersamaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
c) Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
d) Petugas meregister keberatan pada saat permohonan diterima dan memberikan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada PPID pada hari diterimanya keberatan.
e) PPID meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada Atasan PPID yang berwenang pada hari diterimanya keberatan.
f)  Atasan PPID yang bersangkutan menjawab keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh petugas
g) Jangka waktu pelaksanaan keputusan Atasan PPID dihitung termasuk (tidak melebihi) 30 (tigapuluh) hari kerja sebagaimana pada huruf (f)

8. Saran dan Masukan
Sampaikan saran dan masukan melalui:

Alamat surat             :….(Alamat PPID Kejaksaan yang bersangkutan)
Telp                         :…..(Nomor kontak PPID Kejaksaan yang bersangkutan)
Faksimili                  :…..(Nomor kontak PPID Kejaksaan yang bersangkutan)
E-mail                      :…. (Email PPID Kejaksaan yang bersangkuta

Video