Kejari Banyuwangi memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki keputusan tetap. Paling banyak adalah barang bukti narkoba dan undang-undang kesehatan. Selain itu, ada pula airsoft gun dan miras. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejari Banyuwangi. Hadir dalam kegiatan itu, Kejari Banyuwangi M. Rawi dan Bupati Ipuk Fiestiandani. Hadir pula anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti Ketua DPRD Banyuwangi Made Cahyana Negara, Dandim 0825 Lektok Inf Yuli Eko Purwanto dan Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Sekretaris Daerah Mujiono, perwakilan BUMN dan BUMD, kalangan akademisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 172 perkara dengan jumlah barang bukti sebesar 367.072 gram, ganja 6 perkara dengan berat barang bukti 1.855.74 gram, ekstasi 8 Perkara, dengan barang bukti 30 butir, obat keras 3 perkara sebanyak 10 butir, Trihexyphenidyel 131 perkara dengan barang bukti 95.129 butir, dextro 9 Perkara dengan barang bukti 1.275 butir. Ada juga jenis jamu dengan kemasan saset dan botol sebanyak 6 perkara dan barang bukti 63.790 botol, rokok ilegal sebanyak 2 Perkara dengan barang bukti sebanyak 37.960 batang. "Ini merupakan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap selama tahun 2020," jelas Kajari Banyuwangi M. Rawi kepada wartawan. Selain itu turut dimusnahkan minuman beralkohol sebanyak 2.678 liter, senjata tajam 24 buah airsoft gun 4 pucuk senjata dan 123 butir peluru, bom ikan 4 buah dan detonator bom ikan 104 buah. Barang bukti kasus narkoba dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender. Airsoft gun dipotong dengan gerinda. Sedangkan minuman keras dilindas dengan kendaraan silinder. Sementara rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Kajari menambahkan barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah barang bukti kasus narkoba dan perkara undang-undang Kesehatan. Menurutnya kasus narkoba selama tahun 2020 memang cenderung mengalami peningkatan. "Peningkatannya sekitar 25 sampai 30 persen," tegasnya.(detik.com)